Banyak Kendala, Aktivasi IKD Baru 4,7 Persen

CILEGON,LINTASBANTEN.COM- Sudah berjalan sejak tahun 2020, namun aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Cilegon masih jauh dari harapan. Hingga Mei 2025, capaian baru menyentuh angka 4,7 persen dari target tahunan sebesar 30 persen.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon, Efa Syarifah, mengakui lambatnya progres ini dan menyebut banyaknya kendala di lapangan.

Menurutnya, dari jumlah penduduk Kota Cilegon sebanyak 480.378 jiwa, hanya 15.286 warga yang telah melakukan aktivasi IKD.

Padahal, target aktivasi ditetapkan dari total warga wajib KTP, yakni 334.651 orang. Setiap tahun, jumlah penduduk pun terus bertambah, sehingga angka target terus bergerak naik.

Saat ditanya mengenai penyebab rendahnya capaian, Efa tak menampik bahwa masyarakat masih menghadapi hambatan dalam mengakses layanan IKD. “Masyarakat satu banyak yang tidak support HP-nya, jaringannya, manfaatnya. Jadi mereka masih belum bisa merasakan manfaatnya itu karena di beberapa bank, di beberapa lembaga masih menggunakan KTP fisik,” katanya usai kegiatan Sosialisasi dan Aktivasi IKD di Aula Setda Kota Cilegon, Selasa (3/6).

Disdukcapil mengklaim telah berupaya melakukan sosialisasi secara rutin. Namun, hasilnya belum signifikan. “Tahun kemarin kita berusaha terus 3 persen, bersosialisasi baik media online,” ujarnya.

Sementara itu, pada 2025 ini, target aktivasi IKD ditetapkan sebesar 4 persen untuk mendukung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Efa menyebut pihaknya kini telah melampaui angka tersebut meski belum menyentuh target besar dari Kemendagri.

“Sekarang ini mewajibkan yang dicetak Disdukcapil setidaknya mereka melakukan aktivasi IKD di masing-masing,” terangnya.

Efa juga menyampaikan bahwa kebijakan pemberlakuan aktivasi IKD secara resmi telah dimulai sejak bulan Mei 2025. Namun, penerbitan KTP fisik tetap berjalan sebagaimana biasa.

Disdukcapil menawarkan solusi sederhana bagi warga yang mengalami kendala jaringan. Namun, untuk perangkat yang tidak mendukung, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor.

“Kalau memang masyarakat pengin kita pakai jaringan tethering, kalau tentang HP nggak bisa support kita nggak bisa. Kalau mau aktivasi harus ke Disdukcapil karena ada wajahnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, menegaskan pentingnya penerapan IKD dalam mendukung transformasi digital pada sektor pelayanan publik. Ia menyatakan bahwa IKD bukan sekadar aplikasi, melainkan sistem identifikasi digital yang memiliki fungsi strategis dalam pembuktian identitas warga negara.

“IKD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas,” ujar Maman saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital yang berlangsung di Aula Setda II Kota Cilegon, Selasa (3/6).

Maman menjelaskan bahwa pembuktian identitas dilakukan melalui verifikasi data untuk memastikan kepemilikan IKD yang sah. Autentikasi identitas dilaksanakan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, serta pemindaian QR code. Sedangkan otorisasi identitas merupakan hak pemilik IKD untuk memberikan izin akses kepada pihak pengguna data terhadap data identitas kependudukan digitalnya.

Lebih lanjut, Maman menyampaikan bahwa implementasi IKD dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan aman. Sistem digital ini juga dinilai mampu meminimalisasi potensi pemalsuan identitas.

“IKD telah dilengkapi dengan sistem keamanan berlapis seperti enkripsi data dan verifikasi biometrik. Selain itu, pelaksanaannya juga dilindungi oleh regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, sehingga penggunaannya aman dan terpercaya,” tambahnya.

Untuk itu, Sekda Maman mengimbau kepada seluruh perangkat daerah dan instansi vertikal di Kota Cilegon agar segera mendorong para pegawai melakukan aktivasi IKD. Ia juga meminta camat dan lurah untuk terus menyosialisasikan pentingnya IKD serta mengajak masyarakat pemilik KTP elektronik untuk segera mengaktifkannya.

“Saya juga mengajak lembaga penyedia layanan publik dan jasa keuangan untuk menerima dan memberlakukan IKD sebagai dokumen identitas resmi dalam berbagai proses pelayanan, guna menciptakan efisiensi serta meningkatkan aspek keamanan bagi masyarakat,” jelasnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan