Cilegon Masih Kekurangan 889 Linmas Untuk Jaga TPS Saat Pemilu

CILEGON, LINTASBANTEN.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon masih kekurangan 889 tenaga Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kepala Bidang Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Satpol PP Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan nantinya
Linmas ini akan bertugas menjaga Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 2024 mendatang.

“Total Linmas ada 1.617 yang dibutuhkan 2.506 kurang 889 orang karena satu TPS itu membutuhkan 2 Linmas,” kata Faruk, Kamis (2/1/2024).

Dikatakan Faruk, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh kasi trantibum kelurahan maupun kecamatan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. “Kemarin di tanggal 27 (Desember 2023) kita sudah melakukan rakor dengan seluruh kasi trantib dan sepakat untuk memenuhi ini,” katanya.

Menurutnya berdasarkan Permendagri 26 dan PP 17 kebijakan tersebut diserahkan kepada kasi trantib di masing-masing kecamatan untuk memenuhi kebutuhan itu.

“Sebetulnya kasi trantib kecamatan adalah satpol pp kecamatan, kami serahkan kami hanya menunggu data itu,” ujarnya.

Kemudian kata dia, berdasarkan Permendagri 26 tahun 2020 tentang trantibum ada aturan persyaratan-persyaratan menjadi Linmas.

“Diantaranya sehat jasmani, rohani, dan ada salah satu klausul di pasal tersebut disebutkan bahwa jika Linmas itu sudah umurnya 60 itu sudah harus diberhentikan dan bisa diperpanjang setiap tahun sampai dengan umur 65 tahun. Artinya clear harusnya Linmas ini 65 tahun ini sudah tidak menjadi Linmas lagi nah ini regulasi dari pusat di Permendagri 26 ini juga harus kita laksanakan mudah-mudahan bisa dilaksanakan karena ini lagi dibuat Perwalnya,” terangnya.

Selain itu, kata Faruk di Permendagri 26 itu sudah diatur bahwa seorang anggota Linmas tidak boleh menjadi anggota partai politik (Parpol).

“Itu sudah tertuang, artinya ketika salah satu anggota Linmas mendukung salah satu calon wajib mengundurkan diri. Itu sudah diatur dalam Permendagri,” tegasnya.

Faruk menambahkan sampai dengan saat ini aja sejumlah kelurahan belum melaporkan data anggota Linmas. “Ada sejumlah kelurahan belum menyerahkan data Linmas,” tandasnya.

Seperti diketahui 16 kelurahan yang belum melaporkan data Linmas yaitu Kelurahan Bulakan, Cikerai, Kalitimbang, Bagendung, Ciwaduk, Ketileng, Warnasari, Gunungsugih, Tegalratu, Gerem, Grogol, Kotasari, Panggungrawi, Kebondalem, Kotabumi dan Pabean. (boy/red)

Tinggalkan Balasan