DPRD Cilegon Sidak TPSA Bagendung, Kawal Proyek Listrik Tenaga Sampah dan Anggaran Rp 35 Miliar

LINTASBANTEN.COM – Ambisi Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dalam mentransformasi pengelolaan sampah menjadi sumber energi listrik kini memasuki babak krusial.

Guna memastikan kesiapan infrastruktur dan validasi data lapangan, Komisi III dan IV DPRD Kota Cilegon menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung pada Rabu (10/6/2026).

Langkah ini diambil menyusul persiapan intensif Program Energi menjadi Listrik (PSEL) yang ditargetkan menjadi solusi jangka panjang krisis sampah di wilayah Serang Raya.

Rombongan legislatif ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Cilegon Ruaniyah, didampingi Wakil Ketua Komisi III Rahmatulloh, serta Wakil Ketua Komisi IV Ahmad Aflahul Aziz.

Kehadiran para wakil rakyat ini disambut oleh Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon Muhriji dan Kepala UPT TPSA Bagendung Bagus Ardanto.

Fokus utama sidak mencakup pengecekan akurasi timbangan sampah, pembahasan sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, hingga nasib peralatan bantuan asal Korea yang hingga kini belum dioperasikan secara optimal.

Salah satu poin paling krusial dalam program PSEL adalah konsistensi pasokan bahan baku sampah. DPRD Cilegon ingin memastikan bahwa TPSA Bagendung mampu memenuhi komitmen pengiriman sampah sebanyak 300 ton per hari sebagai syarat operasional teknologi ramah lingkungan tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Cilegon, Rahmatulloh, menyatakan bahwa pengecekan timbangan dilakukan untuk memvalidasi apakah kapasitas produksi sampah harian Cilegon benar-benar memadai untuk mendukung kerja sama regional ini.

“Secara tonase sekitar 3-4 kubik, dan itu secara rata-rata 420 ton perhari. Sehingga kalau dirata-rata sesuai dengan MoU Pak Walikota dengan tiga kabupaten kota, tinggal memadai. Apakah itu nanti perjalananya, 300 ton itu mudah-mudahan itu bisa diselesaikan,” ucapnya.

Data dari DLH menunjukkan bahwa volume sampah harian Kota Cilegon sebenarnya berada di angka 350 hingga 400 ton. Dengan angka tersebut, secara teori Cilegon memiliki surplus pasokan untuk dikirim ke lokasi PSEL Serang Raya yang berpusat di TPSA Cilowong, Kota Serang.

Transisi menuju teknologi PSEL tidak hanya membutuhkan kesiapan teknis, tetapi juga dukungan fiskal yang besar. DPRD Cilegon tengah menggodok rekomendasi anggaran operasional (Opex) yang diperkirakan mencapai Rp 35 miliar. Selain itu, sorotan juga tertuju pada kebutuhan 25 unit armada truk sampah (Apex) yang baru guna menggantikan unit lama yang sudah tidak layak.

Rahmatulloh menegaskan bahwa Komisi III dan IV pada prinsipnya mendukung penuh program PSEL ini, namun tetap dengan catatan pengawasan anggaran yang ketat melalui Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Mudah-mudahan APBD kita mampu memberikan itu. Tinggal nanti teman teman badan anggaran akan duduk dengan TAPD dari mana anggaran itu bisa kita penuhi apakah menguragi belanja atau dari pendapatan lain,” ucapnya.

Legislator juga memberikan catatan agar realisasi anggaran ini dipantau melalui prognosis Semester I/2026, di mana target pendapatan daerah diharapkan sudah menyentuh angka minimal 50 persen untuk menjaga stabilitas keuangan hingga beberapa tahun ke depan.

“Paling tidak harus 50 persen, supaya kita tahu di akhir tahun, ada bayangan (anggaran). Jadi nanti dalam penganggaran 2027 reguler, kita mampu menyicil kebutuhan untuk 2029 nanti,” sambungnya.

Sementara itu, Kabid Persampahan DLH Cilegon, Muhriji, menjelaskan bahwa program PSEL merupakan instruksi Pemerintah Pusat yang menuntut sinergi antara Pemkot Cilegon, Pemkot Serang, dan Pemkab Serang. Mengingat usia armada pengangkut sampah yang kian tua, pihaknya merencanakan pengadaan unit baru secara bertahap pada tahun 2027.

Terkait distribusi sampah ke TPSA Cilowong, Muhriji menyebut adanya ruang negosiasi jika terjadi kelebihan atau kekurangan pasokan.

“Kalau 300 ton kirim Cilowong, ada 100 yang menjadi PR. Bisa saja nanti kita lakukan negosiasi dari Cilegon apakah berkurang atau tidak. Jadi memungkinkan ada pengurangan pasokan,” paparnya.

Di sisi lain, sidak ini juga menjadi ajang klarifikasi atas keresahan masyarakat mengenai isu kenaikan tarif retribusi sampah.

Muhriji menegaskan bahwa secara umum tidak ada kenaikan tarif bagi industri maupun lingkungan perumahan. Namun, terdapat penyesuaian skema perhitungan untuk sektor pertokoan berdasarkan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Sebenarnyatidak ada kenaikan, perda kami sudah sesuai dengan pada tonase bukan kubikasi. Tetapi yang berubah memang di sektor pertokoan. Karena memang pertokoan itu adaperhitungan dari Permendagri Tahun 2021 tentang tata cara perhitungan retribusisampah. Berdasarkan jumlah ataupun besaran kwh, sama luas bangunan. Nah itu yang ada kenaikan. Tetapi untuk industri dan perekonomian dan lingkungan, tidak ada kenaikan,” tandasnya. (luq)