DPRD Cilegon Semprot PT Vopak Soal Insiden Gas Oranye: Jangan Mau Cuci Tangan!

CILEGON, LINTASBANTEN.COM – Kasus dugaan pencemaran udara yang melibatkan PT Vopak Terminal Merak memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon melayangkan teguran keras serta desakan nyata kepada pihak manajemen perusahaan menyusul insiden munculnya uap berwarna oranye yang meresahkan warga pada akhir Januari lalu.

Hingga saat ini, pihak legislatif menilai belum ada langkah konkret dari perusahaan dalam memitigasi dampak kesehatan masyarakat sekitar.

Kemarahan para wakil rakyat ini memuncak dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Kamis (12/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyoroti kelalaian perusahaan dalam membangun sistem tanggap darurat yang seharusnya langsung aktif sesaat setelah kebocoran atau gangguan aktivitas industri terjadi.

Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon, Masduki, secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap respons PT Vopak. Menurutnya, pihak industri terkesan abai terhadap nasib warga yang terpapar langsung oleh polutan udara tersebut.

Padahal, dampak kesehatan yang ditimbulkan tidak bisa dianggap remeh, mengingat puluhan warga harus menjalani perawatan medis.

“Hari ini kita panggil PT Vopak karena dari awal kejadian tidak membangun posko kesehatan. Dinas Kesehatan sudah turun ke lapangan, tapi dari industri sendiri seolah tidak ada itikad baik dalam konteks pertanggungjawaban terhadap masyarakat,” ujar Masduki.

Teguran ini bukan tanpa alasan. Sejak insiden yang terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026, warga di sekitar area industri Merak dikagetkan dengan munculnya uap berwarna oranye pekat yang dibarengi aroma menyengat. Aroma tersebut diduga kuat menjadi pemicu gangguan kesehatan massal yang dialami oleh penduduk setempat.

Salah satu poin krusial yang disoroti DPRD adalah ketiadaan data valid mengenai korban terdampak dari sisi internal perusahaan. Berdasarkan laporan yang masuk, sedikitnya 58 warga dilaporkan mengalami gejala pusing, mual, hingga sesak napas akut. Sebagian besar dari mereka terpaksa dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan bantuan oksigen dan penanganan medis darurat.

Minimnya inisiatif perusahaan dalam mendata para korban ini dianggap sebagai upaya untuk menghindari tanggung jawab jangka panjang. DPRD menegaskan bahwa data tersebut sangat penting untuk memantau perkembangan kesehatan warga dalam beberapa pekan ke depan, guna mengantisipasi efek samping yang mungkin muncul kemudian hari.

“Bahkan sekarang tidak punya juga data siapa yang sakit, siapa yang tidak. Ini kan mau cuci tangan, kita tidak bisa begitu,” tegasnya.

Kurangnya transparansi data ini semakin memperkeruh suasana, terutama bagi keluarga korban yang merasa dibiarkan berjuang sendiri menghadapi biaya pengobatan dan pemulihan pasca-insiden.

Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD Kota Cilegon memberikan instruksi tegas kepada PT Vopak Terminal Merak untuk segera menjalankan tiga poin utama sebagai bentuk kompensasi dan tanggung jawab sosial. Pertama, perusahaan wajib membangun posko kesehatan khusus di lingkungan terdampak agar warga dapat memeriksakan kondisi fisik mereka secara rutin.

Kedua, perusahaan diminta untuk segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap setiap kepala keluarga yang terpapar gas tersebut. Ketiga, penyaluran bantuan logistik berupa kebutuhan dasar seperti sembako, masker medis berkualitas, hingga asupan nutrisi seperti susu untuk membantu proses detoksifikasi tubuh warga.

Masduki mengingatkan bahwa aktivitas industri yang memiliki risiko tinggi seharusnya sudah dilengkapi dengan mitigasi bencana yang matang, termasuk sosialisasi kepada warga sebelum kegiatan rutin yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dilakukan.

“Kalau itu rutinitas, seharusnya dipikirkan dampaknya. Sosialisasi juga tidak dilakukan. Harapan kita bangun posko kesehatan, kedua siapkan data warga terdampak, ketiga realisasikan bantuan sosial seperti sembako, masker, dan susu. Soal hukum kan berjalan,” tandasnya.

Meski desakan bantuan sosial dan kesehatan tengah berjalan, DPRD memastikan bahwa proses hukum terkait dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) lingkungan hidup tetap akan dipantau. Langkah ini diambil agar menjadi pelajaran bagi industri-industri lain di wilayah Cilegon agar tidak main-main dengan keselamatan masyarakat dan kualitas udara. (luq)