DPRD Cilegon Soroti Sanksi Kementerian Hingga Lobi Pemprov Banten Demi Proyek Listrik Tenaga Sampah

LINTASBANTEN.COM – Persoalan sampah di Kota Cilegon kini tengah menjadi sorotan tajam. Bukan hanya soal tumpukan yang kian menggunung, namun juga menyangkut nasib proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) serta ancaman sanksi dari Pemerintah Pusat.

Merespons kondisi tersebut, Komisi III dan IV DPRD Kota Cilegon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung pada Rabu (10/6/2026).

Sidak ini bertujuan untuk membedah kesiapan infrastruktur, manajemen anggaran, hingga dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat sekitar. Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Cilegon Ruaniyah, didampingi Wakil Ketua Komisi III Rahmatulloh, serta Wakil Ketua Komisi IV Ahmad Aflahul Aziz.

Salah satu poin paling krusial yang mencuat dalam sidak tersebut adalah sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait praktik open dumping atau pembuangan terbuka di TPSA Bagendung.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Cilegon, Ahmad Aflahul Aziz, menegaskan bahwa sistem pengelolaan sampah konvensional ini harus segera ditinggalkan karena berdampak buruk pada kualitas hidup warga sekitar.

Ia mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk segera mengalihkan sistem pengelolaan ke metode yang lebih ramah lingkungan, seperti pembangunan sanitary landfill atau kolam air lindi.

“Karena itu upaya yang memang betul-betul persoalan sampah bisa selesai. Tidak lagi open dumping itu, menimbulkan bau-bau yang tidak enak. Karena TPSA Bagendung dekat dengan pemukiman masyarakat,” paparnya.

Aziz juga menyoroti sejumlah bantuan peralatan pengolahan sampah yang dinilai belum optimal. Mulai dari peralatan bantuan PLN untuk Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) hingga peralatan canggih asal Korea yang keberadaannya masih menunggu realisasi nyata di lapangan.

“Kami tunggu realisasinya, dan kami akan tetap pantau dan monitoring dan betul betul dirasakan masyarakat Kota Cilegon,” terangnya.

Di sisi lain, Pemkot Cilegon memikul tanggung jawab besar dalam proyek PSEL Serang Raya yang berlokasi di TPSA Cilowong. Cilegon diwajibkan menyuplai setidaknya 300 ton sampah per hari sebagai bahan baku energi listrik.

Proyek ambisius ini tentu memerlukan sokongan dana yang fantastis. Diperkirakan, anggaran operasional (Opex) mencapai Rp 35 miliar, ditambah kebutuhan 25 unit truk sampah (Apex) baru untuk menggantikan armada yang sudah uzur. Mengingat kondisi finansial daerah yang terbatas, DPRD Cilegon berencana melakukan lobi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Ahmad Aflahul Aziz menyatakan bahwa bantuan keuangan dari provinsi menjadi sangat krusial mengingat kondisi ekonomi saat ini.

“Bisa kita katakan ekonomi kita hari ini sedang tidak baik-baik saja, tetapi kita perwakilan di provinsi, kita dorong bantuan dari provinsi bisa membantu PSEL ini,” ucapnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh berharap alokasi anggaran ini bisa disesuaikan dengan prognosis pendapatan daerah pada semester pertama tahun 2026.
Ia menekankan pentingnya mencapai target pendapatan minimal 50 persen agar skema cicilan anggaran untuk tahun-tahun mendatang bisa terjaga.

“Mudah-mudahan APBD kita mampu memberikan itu. Tinggal nanti teman teman badan anggaran akan duduk dengan TAPD dari mana anggaran itu bisa kita penuhi apakah menguragi belanja atau dari pendapatan lain,” tuturnya.

“Paling tidak harus 50 persen, supaya kita tahu di akhir tahun, ada bayangan (anggaran). Jadi nanti dalam penganggaran 2027 reguler, kita mampu menyicil kebutuhan untuk 2029 nanti,” sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Persampahan DLH Cilegon, Muhriji, yang turut hadir dalam sidak, memberikan penjelasan terkait isu kenaikan retribusi sampah yang sempat meresahkan pelaku usaha.

Ia menegaskan bahwa untuk sektor industri, lingkungan perumahan, dan perekonomian umum, tidak ada kenaikan tarif. Penyesuaian hanya terjadi pada sektor pertokoan mengikuti aturan pusat.

“Sebenarnyatidak ada kenaikan, perda kami sudah sesuai dengan pada tonase bukan kubikasi. Tetapi yang berubah memang di sektor pertokoan. Karena memang pertokoan itu adaperhitungan dari Permendagri Tahun 2021 tentang tata cara perhitungan retribusisampah. Berdasarkan jumlah ataupun besaran kwh, sama luas bangunan. Nah ituyang ada kenaikan. Tetapi untuk industri dan perekonomian dan lingkungan, tidak ada kenaikan,” tandasnya.

Mengenai teknis pengiriman ke PSEL Serang Raya, Muhriji menyebutkan bahwa jika Cilegon mengirim 300 ton ke Cilowong, masih ada sisa 100 ton yang harus dikelola secara mandiri di Bagendung atau dinegosiasikan kembali.

“Kalau 300 ton kirim Cilowong, ada 100 yang menjadi PR. Bisa saja nanti kita lakukan negosiasi dari Cilegon apakah berkurang atau tidak. Jadi memungkinkan ada pengurangan pasokan,” pungkasnya. (luq)