CILEGON, LINTASBANTEN.COM – Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa pemberhentian pejabat, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan tidak dapat dilakukan secara serta-merta.
Hal itu disampaikan Dimyati saat menanggapi polemik terkait jabatan Sekda Cilegon. Ia menyebut telah memanggil sejumlah pihak untuk membahas persoalan tersebut.
“Saya panggil Pak Robinsar datang, Pak Maman datang kemudian saya sudah bertemu dengan Plt Sekda dengan BKD. Keputusan-keputusan harus diambil dari peraturan undang-undang kaidah hukum harus sesuai tidak bisa melanggar hukum,” kata Dimyati, usai menghadiri acara Silaturahmi, Santunan dan Buka Puasa Bersama PAN Cilegon di Hall DRP, Sabtu (28/2/2026).
Menurutnya, terdapat syarat-syarat tertentu yang diatur dalam ketentuan hukum terkait pemberhentian seorang pegawai atau pejabat.
“Tidak bisa pegawai itu diberhentikan dengan serta merta, ada beberapa syarat satu alasan meninggal dunia, kedua terlibat kejahatan korupsi pidana khusus maupun umum moral atau etika, ketiga mengundurkan diri ini juga bisa jadi bagian syarat mengundurkan diri kemudian, keempat adalah tidak mampu bekerja, malas atau sebagainya,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah menawarkan opsi pengunduran diri sebagai jalan tengah.
“Kita sudah menyampaikan seyogyanya Pak Maman sudah saya undang, coba mengundurkan mau nggak, dan saya sampaikan ke Pak Robinsar bisa nggak Pak Maman mengundurkan diri tapi direhab dulu, itu usulan saya, supaya win-win lah,” tuturnya.
Namun demikian, ia menyebut keputusan saat ini masih menunggu proses hukum yang berjalan.
“Keputusannya katanya sudah di PTUN, kita tunggu, mungkin Pak Maman ingin citra nama baiknya Pak Maman di rehab kembali, Pak Robinsar Fajar ingin pemerintahan cepat lari, jadi sebuah sisi nggak bisa mana yang menang mana yang kalah, mana yang benar mana yang salah,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemberhentian pejabat tidak dapat dilakukan dengan mudah, mengingat terdapat mekanisme dan ketentuan hukum yang harus dilalui.
“Jangankan Sekda, Kadis, Kabag, Camat harus kalau pejabat itu tidak mudah diberhentikan begitu saja,” ungkapnya.
Terkait posisi Penjabat (Pj) Sekda, Dimyati menyampaikan bahwa penetapan belum dapat dilakukan karena masih menunggu sejumlah keputusan resmi.
“Kalau Pj Sekda belum dikeluarkan, karena nunggu putusan dari gubernur, menunggu putusan pengadilan, hasil petun kalau ada petun,” tutupnya. (luq)







