CILEGON, LINTASBANTEN.COM- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon untuk segera menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi retribusi persampahan di Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung Kota Cilegon.
Pasalnya petugas dari Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Cilegon telah menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dan TPSA Bagendung pada 14 Desember 2023 lalu.
Wasekbid Perguruan Tinggi dan Kepemudaan HMI Cabang Cilegon, Madrais menyatakan bahwa dirinya sedang menunggu hasil dari penggeledahan dari Kejari Cilegon tersebut.
Namun hingga saat ini, Kejari Cilegon belum mengumumkan hasil apa-apa dari penggeledahanya itu. Padahal proses penggeledahan kantor DLH Cilegon dan TPSA Bagendung sudah cukup lama.
Untuk itu, Madrais mendesak Kejari Cilegon untuk segera menuntaskan atas dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah di Kota Cilegon.
“Adanya kasus dugaan korupsi ini udah lama dari bulan Desember yang di nyatakan langsung oleh Kejari kota Cilegon, saya meminta segera menindaklanjuti adanya kasus dugaan korupsi di dinas lingkungan hidup kota Cilegon,” ujar Madrais, Kamis (14/3/2024).
Sebelumnya, petugas dari Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Cilegon lebih dari tujuh jam memeriksa dan menggeledah beberapa ruangan Kantor DLH Cilegon dan ruang Administrasi UPT TPSA Bagendung pada 14 Desember 2023 lalu.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi retribusi persampahan di TPSA Bagendung Kota Cilegon. (Nas/red).













