CILEGON, LINTASBANTEN.COM- Selama bulan Ramadhan, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon dikurangi.
Pengurangan jam kerja itu tertuang dalam surat edaran Walikota Cilegon 529 tahun 2024 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan 1445 Hijriyah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Cilegon, Noviyogi menjelaskan selama bulan ramadhan ASN maupun Non ASN terdapat penyesuaian jam kerja.
Penyesuaian jam kerja tersebut meliputi Senin-Kamis pkl. 08:00 – 15:00 WIB dan hari Jumat pkl. 08:00 – 15:30 WIB.
Sementara bagi OPD yang memperlakukan 6 hari kerja meliputi Senin-Kamis dan Sabtu pkl. 08:00 – 14:00 WIB dan hari Jumat pkl. 08:00 – 14:00.
“Penyesuaian waktunya sebelum ramadhan sekitar per minggu itu 37,5 jam pada saat bulan Ramadan memang menjadi 32,5 jam per minggu,” tutur Novi saat ditemui, Jumat (8/3/2024).
Meski demikian, Novi meminta pengurangan jam kerja itu tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN. Selain itu juga, diharapkan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
“Harapannya tentu semua ASn mengikuti dan tertib, berkaitan pelanggaran itu ranahnya di BKPSDM atau Satpol PP karena kalau di bidang kita hanya konsepnya aja membuat aturan,” pungkasnya. (Nas/red).













