CILEGON, LINTASBANTEN.COM- Tiga orang berinidial FR (46), FA (36) dan SA (37) asal Aceh berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2kg
Ketiganya berhasil diringkus pada Selasa, 30 April 2024 dini hari di Hotel Ibis Styles Mangga Dua Jakarta.
Dalam penggerebekannya tersebut, tim Satuan Reserse Narkotika Polres Cilegon berhasil mengamankan tersangka FA, SA, FR dengan barang bukti yaitu 13 bungkus plastik bening berisikan kristal narkotika diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor keseluruhan 2.154,86 GRAM
Tiga Buah Celana Panjang, 3 Pasang Sepatu, 1 Buah tas Berwarna Coklat, 1 Unit Handphone Merk Samsung Berwarna Putih, 1 Unit handphone Merk Iphone Berwarna Hitam,1 Unit Handphone Merk Oppo Berwarna Putih Metalik, 2 Buah Kunci Kamar, 1 Unit Timbangan digital berwarna putih, 1 buah Tas berwarna Hitam, 1Unit Handphone merk Nokia Berwarna Biru dan 2 Bungkus Plastik Berwarna Hijau Bertulisakan “QING SHANG” atau teh china.
Tidak tanggung tanggung, narkotika jenis sabu sabu yang berhasil diamankan tersebut memiliki nilai Rp2,5 Miliar dan berhasil menyelamatkan 21.458 jiwa warga Cilegon.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Michael Kharisma Tandayus menjelaskan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu tersebut diambil di daerah medan Prov. Sumatera Utara pada tanggal 25 April 2024 Sekira jam 16.00 WIB.
Dua KG diambil di daerah Tanjung Balai Prov. Sumatera Utara pada tanggal 26 April 2024 sekira jam 17.00 Wib. Lalu mengambil lagi 3 LG lalu 1 kg dijual dalam perjalanan di daerah Aekanopan Prov. Sumatera Utara.
Tepat dirumah FR yang bersangkutan memecah diduga narkotika jenis sabu sabu menjadi 9 Plastik kecil. Harga beli diduga narkotika jenis sabu sabu yang dilakukan oleh FR tersebut sebanyak 1 kg seharga Rp.350.000.000, dan harga jual seharga Rp. 430.000.000.
“Upah dari hasil kegiatan peredaran narkotika tersebut yang di peroleh dari Sdr. FR kepada Sdr. FA dan Sdr. SA masing masing sebesar Rp.15.000.000,” ujar Tandayus, saat konferensi pers Selasa, (21/5).
Pengungkapan kasus ini, bermula dari penangkapan terhadap Tersangka SU kasus terdahulu pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 10.00 Wib di sebuah bengkel sepeda motor tepatnya di Lingk. Cigading Rt/Rw 001/001 Kel. Tegal ratu Kec. Ciwandan Kota. Cilegon Prov. Banten terkait peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,27 gram;
Kemudian Sat Res Narkoba Polres Cilegon melakukan penyelidikan terkait barang yang menurut keterangan tersangka SU dapati di daerah Jakarta dan di jelaskan ciri ciri tempat dan pola penerimaan barang diduga narkotika jenis sabu sabu
“Dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Sat narkoba Polres Cilegon mendapatkan informasi bahwa terkait jaringan tersebut masuk kedalam jaringan Jakarta – Sumatera,” paparnya.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 02.00 wib di hotel IBIS STYLES JAKARTA MANGGA DUA SQUARE JI. Gn. Sahari No.1. Kel. Ancol, Kec. Pademangan, Kota Jakarta Utara, Prov DKI Jakarta diamankan FR, SA dan Sdr. FA didapati barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9, 16 gram, yang Dimana masih ada lagi barang diduga narkotika jenis sabu sabu yang di simpan oleh FA di daerah Padang Sarai, Kec. Koto Tangah, Kota Padang untuk diperjual belikan di daerah Jakarta dan banten,
Mengetahui informasi tersebut kemudian Sat Res Narkoba Polres cilegon melakukan pengembangan perkara menuju tempat penyimpanan barang diduga narkotika jenis sabu sabu yang di simpan oleh Sdr. FR di dalam kamar tempat tinggal Sdr. FR di daerah Padang Sarai, Kec. Koto Tangah, Kota Padang. didapati 8 (Delapan) bungkus plastik bening berisikan kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.145,7 gram, 1 (Satu) Unit Timbangan digital berwarna putih dan 2 (Dua) Bungkus Plastik Berwarna Hijau Bertulisakan “QING SHANG”.
“Selanjutnya Tersangka serta barang bukti di bawa ke poires cilegon guna penyidikan lebih lanjut terhadap proses perkara,” terangnya.
Selanjutnya, 0aket narkotika jenis sabu-sabu dibawa dari daerah Sumatera menuju daerah ibu kota Jakarta dengan cara dimasukan kedalam celana, ke dalam sepatu masing masing tersangka selanjutnya dari daerah Sumatera menuju daerah ibu kota Jakarta menggunakan jalur via udara kemudian setelah tiba di daerah Jakarta tersangka mendatangi lokasi pengantaran paket diduga narkota jenis sabu sabu yang sudah di rencanakan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terjerat pasal Pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup.
“Setiap orang yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Gol. I bukan jenis tanaman Yang Beratnya Lebih Dari 5 Gram dan/atau di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” pungkasnya. (Nas/red)













