Buran Daftar, Bawaslu Cilegon Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan atau Desa

CILEGON, LINTASBANTEN.COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon membuka pendaftaran dan penerimaan Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) untuk Pemilu tahun 2024 yang dimulai tanggal 14 hingga 19 Januari 2023.

“Mulai tanggal 14 sampai tanggal 19 Januari itu tahapan pendaftaran. Adapun pendaftarannya di masing-masing kecamatan,” ucap Komisioner Bawaslu Kota Cilegon, Urip Haryantoni, Minggu, 15 Januari 2023.

Dijelaskan Urip, pihaknya membutuhkan badan ad hoc PKD sebanyak 43 orang sesuai dengan jumlah kelurahan yang ada di Cilegon, dengan persyaratan yang meliputi peserta berdomisili di wilayah Kecamatan atau Kelurahan tempat mendaftar, pendidikan minimal berijazah SMA atau sederajat dan usia minimal 21 tahun.

“Berdomisili di wilayah Kecamatan atau Kelurahan tempat mendaftar, yang terpenting calon PKD memiliki integritas, bukan pengurus atau anggota dan simpatisan partai politik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Urip menyampaikan, anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa ini nantinya akan ditugaskan dari Februari tahun 2023 sampai dengan Maret tahun 2024.

“Nanti untuk penugasan itu dimulai dari Februari tahun ini sampai maret tahun 2024,” tuturnya.

“Semoga yang terpilih nanti bisa menjalankan tugas dan tupoksi sebagai Panwaslu Kelurahan atau Desa seperti melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan atau desa, mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas semua pihak,” sambungnya. (red)

 

Tinggalkan Balasan