SERANG, LINTASBANTEN.COM – Mahasiswa KKM Universitas Bina Bangsa (Uniba) Kelompok 46, 47 dan 48 berkolaborasi menyelenggarakan Sosialisasi di SMA Negeri 1 Cikande (SMANCIK) dengan tema “Upaya Penegakan Hukum Perilaku Bullying di Lingkungan Remaja.” Acara tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada para remaja Cikande tentang bahaya bullying.
Dalam acara ini dihadiri oleh siswa-siswi SMA Negeri 1 Cikande dengan jumlah peserta 72 siswa, KKM Uniba Kelompok 46 Desa Parigi, Kelompok 47 Desa Songgom jaya, Kelompok 48 Desa Nambo Udik di Kecamatan Cikande, Pengawas koordinator lapangan yaitu Irwan Sapta Putra dan Vidya Ayuningtyas selaku pengawas lapangan dari kelompok 48 dan kelompok 47.
Serta turut hadir Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cikande mengikuti acara sosialisasi. Adapun Acara ini diselenggarakan sebagai bagian dari Program Kerja Mahasiswa Universitas Bina Bangsa, yang bertujuan untuk membantu mencegah sikap bullying di kalangan remaja.
Ketua Pelaksana, Dagus Firdaus, menyampaikan pentingnya pemahaman tentang Bullying di kalangan remaja. Ia juga mengajak para siswa untuk berperan aktif dalam menyebarkan informasi ini ke lingkungan sekitar agar lebih banyak orang yang mendapat manfaat dari sosialisasi tersebut.
Menurutnya, remaja memiliki karakteristik yeng rentan akan perilaku bullying, banyak sekali remaja yang menjadi korban bullying hingga merenggut nyawa. “Untuk itu saya selaku Ketua Pelaksana mengadakan sosialisasi tentang Upaya dan Penegakan Hukum Perilaku Bullying di Lingkungan Remaja,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Koordinator KKM Kecamatan Cikande Muhammad Angga Aggriawan sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, mengingat semakin maraknya kasus Bullying di kalangan remaja di Indonesia khususnya kasus di Kecamatan Cikande yang semakin meningkat.
“Dengan adanya sosialisasi upaya dan penegakan hukum terhadap perilaku bullying di lingkungan remaja, semoga bertambah ilmu dan mengambil hikmah dari perilaku bullying ini yang akan berakibat fatal dan berujung ke ranah tindak pidana,” katanya.
Narasumber penyuluhan hukum, Wahyudi menyampaikan dampak akibat terjadinya bullying di lingkungan remaja bisa menyebabkan rasa emosional yang tidak stabil, rasa takut, menyendiri, rusaknya mental, bahkan bisa menyerang pada psikis anak bahkan tidak sedikit dari beberapa korban anak-anak. “Lingkup remaja yang pernah mengalami bullying mencoba bunuh diri bahkan ada yang melakukan bunuh diri karena psikisnya terganggu,” ujarnya.
Kemudian narasumber juga menyampaikan bahwasanya ada 4 bentuk bullying yaitu pelecehan verbal, pelecehan fisik, pelecehan sosial dan pelecehan emosional. Tidak hanya ke 4 poin dan dampaknya saja yang narasumber sampaikan tapi bentuk-bentuk pidana apabila seseorang melakukan tindakan bullying. “Pelaku bullying juga bisa dijerat pasal 335 KUHP mengenai tindakan tidak menyenangkan,” tutur Wahyudi yang juga Dosen Hukum Uniba ini.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cikande, Mulyadi mengucapkan terima kasih kepada mahasiswa KKM Universitas Bina Bangsa yang telah mengadakan acara sosialisasi. Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat penting untuk mengedukasi generasi muda tentang bahaya bullying dilingkungan remaja. Selain itu, ia berharap kegiatan ini dapat dilakukan secara rutin untuk lebih meningkatkan kesadaran di kalangan generasi muda. (boy/red













