KPU Kota Cilegon Gelar Sosialisasi Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota

CILEGON, LINTASBANTEN.COM – Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Cilegon menggelar sosialisasi peraturan Komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Hotel the royale Krakatau, Rabu 24/07/2024.

Acara yang dihadiri oleh Bawaslu Cilegon, Polres Cilegon, Kodim Cilegon, Unsur Pemerintahan Kota Cilegon, Pimpinan Partai Politik, Mahasiswa dan Tamu Undangan lainnya.

Dijelaskan bahwa peraturan pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota ini salah satunya peraturan syarat-syarat pendaftaran yang berkaitan dengan usia itu jadi format terbaru.

Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni mengatakan dalam Mahkamah Agung usia kepala daerah Bupati, Walikota dan Gubernur itu 35 tahun.

“Sampai saat ini kalau untuk pelantikan kepala daerah terpilih sampai saat ini kita belum menerima keputusan, dan kita menunggu dari pemerintah pusat kapan jadwal pastinya,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa untuk calon yang masih aktif jadi anggota DPRD dan ASN itu wajib mengundurkan diri. Dalam hal ini ASN, TNI, Polri, dan Kepala Desa itu menjadi perhatian KPU.

“Untuk Walikota, Bupati dan Gubernur yang akan maju kembali dan masih dalam tahap 1 periode, maka diperbolehkan cuti dan masa cuti itu hanya khusus saat melakukan kampanye bukan saat mulai tahapan kampanye,” lanjut Urip.

Lanjut Urip memaparkan bahwa di Kota Cilegon pada Pilkada tahun 2024 ini tidak ada dari jalur independen yang mendaftar, dan KPU sampai saat ini masih menunggu pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon dari Partai Politik.

“Mari kita sama-sama mengawal administrasi pendaftaran pencalonan mulai dari Gubernur, Bupati maupun Walikota,” tutupnya. (Sob/Red).

Tinggalkan Balasan