SERANG, LINTASBANTEN.COM- Subdit V cyber Ditreskrimsus Polda Banten menangkap 5 influencer yang mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.
Kelima tersangka berinisial P, O, R, Z, K berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Banten. Masing-masing tersangka memiliki follower media sosial sebangak 7ribu, 35ribu, 20ribu, 15ribu dan 12 ribu follower.
Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto mengatakan kelima tersangka mendapatkan upah dari mempromosikan situs judi online sebesar 5 juta, dan tertinggi 41 juta rupiah.
“Masing-masing mereka mendapatkan uang itu dari 5 juta sampai yang tertinggi adalah 41 juta,” ucap Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto saat konferensi pers, Senin (24/6/2024).
Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
“Tim subdit 5 cyber melaksanakan kegiatan-kegiatan apa yang menjadi atensi yaitu melaksanakan patroli cyber dan alhamdulillah pada tanggal 1 Mei itu kita berhasil menangkap satu dengan inisial P kemudian terus ditindaklanjuti tanggal 3 Mei itu inisial O kemudian tanggal 7 tanggal 15 menangkap semuanya,” paparnya.
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan buktu bukti berupa 5 akun Instagram influencer dan 5 buah handphone dengan merk : Iphone X Warna Putih, Iphone XR Warna Hitam, Iphone XR Warna Coral, VIVO Y12S Warna Biru Gelap dan VIVO 1606 Warna Gold.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.
Didik menjelaskan tindak lanjut yang dilakukan adalah melakukan pengembangan terhadap perekrut para pemilik akun Instagram, mengembangkan hingga ke pengelola situs/wbsite judi online, melakukan patroli siber untuk mencari dan menemukan pemilik akun Instagram lain yangmenyebarkan akses ke perjudian online.(Nas/red)







