CILEGON, LINTASBANTEN.COM- FR (30) pemuda asal Kelurahan Bulakan Kecamatan Cibeber, tega melukai dengan menusuk korban NN (46) yang merupakan tukang pijat yang ia pesan jasanya.
Kejadian itu, sebagaimana diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon pada Press Conference kasus penusukan tukang pijat pada Kamis 29 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB di aula Polres Cilegon.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri menjelaskan kronologi kasus penusukan itu bermula, pada Kamis (22/2) sekira pukul 12.00 WIB tersangka FR mempunyai niatan untuk mencuri perhiasan milik korban NN.
Karena sebelumnya FR sudah dua kali memakai jasanya sebagai terapis pijat dan selalu memakai perhiasan. Kemudian, FR menghubungi NN untuk menentukan jadwal pijat sekitar pukul 13.30 WIB.
FR sendiri sudah menyiapkan pisau yang diselipkan dicelana yang ia kenakan, selanjutnya FR berangkat dari rumahnya menuju ke rumah kontrakan NN yang beralamat di Jalan Sumedang No. 39 Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon dengan mengendarai sepeda motor.
“Setelah selesai pijat, NN mencuci tangannya di kamar mandi, kemudian FR langsung ke kamar mandi dengan menodongkan pisau kepada NN mengancam untuk menyerahkan sejumlah perhiasan yang NN pakai,” ungkap Syamsul.
Dari todongan pisau itu, lanjut Syamsul, NN melakukan perlawanan lantaran dirinya merasa terancam dengan memegang tangan kanan FR. Kemudian secara reflek FR menusukkan pisau hingga mengenai perut bagian kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia beberapa hari kemudian akibat infeksi pada luka tersebut.
“Setelah ditusuk NN menyerah lalu FR merampas perhiasan yang NN pakai seperti cincin, kalung. Selanjutnya korban meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat akibat penusukan itu,” katanya.
Dirinya juga menyampaikan, bahwa motif melakukan tindakan itu, lantaran FR terlilit hutang sehingga tega mencuri hingga melakukan penusukan yang mengakibatkan koran meninggal dunia.
“Dari kejadian itu FR diamankan di Polres Cilegon dan terancam dengan hukuman selama 15 tahun,” pungkasnya.
Dari kejadian itu, Polisi menyita sejumlah barang bukti, 1 buah pisau, 1 unit kendaraan motor milik FR, dan sejumlah perhiasan imitasi seperti cincin, kalung milik korban. (*/red)













