Terpidana Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Grogol Cilegon TB Dikrie Maulawardhana Dieksekusi 4 Tahun Penjara

CILEGON,LINTASBANTEN.COM– Tim Jaksa Eksekutor Pidsus Kejaksaan Negeri Cilegon telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana TB. Dikrie Maulawardhana pada hari Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 10:30 WIB. Eksekusi dilakukan di kediaman terpidana di Komp. Metro Cilegon Blok B3 No. 7, Panggung Rawi, Jombang, Kota Cilegon.

Kasus ini terkait Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 966.707.119,-.

Setelah penangkapan, sekitar pukul 11:00 WIB, Tb. Dikrie Maulawardhana dibawa ke Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang untuk menjalani hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 780 K/Pid.Sus/2025 tanggal 10 Maret 2025.

Putusan MA tersebut mengabulkan kasasi dari Kejaksaan Negeri Cilegon, membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Serang, dan menyatakan Tb. Dikrie Maulawardhana terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Tb. Dikrie Maulawardhana divonis pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,-. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Perkara ini telah bergulir sejak 25 September 2023. Sempat terjadi putusan bebas oleh Pengadilan Tipikor Serang, namun Kejaksaan Negeri Cilegon mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan berhasil memenangkan perkara ini.

Saat ini, terpidana telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon untuk menjalani hukuman selama 4 tahun. (*/red)

Tinggalkan Balasan