Capai Rp 10 Miliar, Sindikat Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi

CILEGON, LINTASBANTEN.COM – Dua orang berinisial M dan A diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon. Keduanya ditangkap lantaran mengedarkan uang palsu. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Diketahui, uang palsu yang diamankan polisi itu merupakan pecahan mata uang asing dari beberapa negara.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menerangkan, pengungkapan kasus peredaran uang palsu tersebut berawal dari ditangkapnya satu orang tersangka berinisial M pada Januari lalu di salah satu kapal ferry di Pelabuhan Merak.

Saat ditangkap, tersangka M kedapatan membawa uang palsu dengan mata uang rupiah pecahan Rp10 ribu senilai Rp66 juta. “Setelah membeli obat kuat atau pelumas, pihak keamanan mencurigai tersangka, kemudian saat diperiksa di dalam tas terdapat plastik hitam yang berisikan uang sebanyak 6.600 lembar dengan pecahan Rp10 ribu,” kata Eko kepada awak media, Selasa (28/2/2023).

Tak berhenti sampai di situ, polisi segera melakukan pengembangan dari keterangan tersangka M yang kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka berinisial A.

“Setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil mengamankan A di wilayah Kabupaten Bogor. Di tangan tersangka A, kami mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp10 ribu sebanyak 200 lembar,” ujar Eko.

Eko mengungkapkan, selain tersangka M dan A, saat ini polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya berinisial T.

“Kemudian dilakukan pengembangan lagi terhadap tersangka T yang saat ini DPO alias buron. Di dalam kontrakan ditemukan barang bukti uang rupiah, dolar dan mata uang lain yang palsu,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus peredaran uang palsu, polisi juga menemukan barang bukti lain seperti laptop, printer, alat cetak, dan lainnya.

“Untuk tersangka akan dikenakan pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 beserta ayat 3 juncto pasal 26 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang Republik Indonesia tahun 7 tahun 2011 tentang mata uang palsu. Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Eko.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar mengatakan, di kontrakan pelaku T, polisi menemukan ratusan lembar uang palsu, dari rupiah hingga dolar Brazil.

“Dan kami kembangkan lagi terhadap saudara T yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Di dalam kediaman atau kontrakan saudara T ditemukan rupiah palsu kemudian ada ratusan dolar yang palsu dan mata uang lainnya yang masih kita dalami,” ujarnya.

Hasil pengembangan itu, polisi menemukan fakta bahwa pelaku T merupakan pencetak uang palsu dan diedarkan ke pelaku M dan A untuk diedarkan ke berbagai wilayah di Sumatera.

“Bahwa tersangka M dan tersangka A membeli uang palsu Rp 68 juta pecahan Rp 10.000 kepada saudara T dengan bayaran Rp 30 juta. Jadi saudara M dan saudara A ini membeli uang palsu sejumlah Rp 30 juta ditukarkan dengan rupiah palsu jumlahnya Rp 68 juta,” pungkasnya.

Total uang palsu yang diamankan polres Cilegon senilai kurang lebih Rp10 miliar. (Red)

Tinggalkan Balasan