CILEGON, LINTASBANTEN.COM – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggerebek gudang penyimpanan minuman keras (miras) ilegal yang berlokasi dengan Pasar Kranggot tepatnya di Lingkungan Sukmajaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Cilegon, pada pukul 16.30 WIB.
Kasi Pengawasan Perundang-undangan dan Pembinaan PPNS Satpol PP Kota Cilegon, Cecep Sukarya mengatakan penggerebekan itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang curiga gudang itu dijadikan tempat penyimpanan miras. Alhasil, petugas dan masyarakat, melakukan penggerebekan ke gudang tersebut
“Setelah kami cek, didalam gudang tersebut memang banyak miras yang disimpan didalam kardus. Berbagai jenis dan merek miras langsung kami (Satpol PP) kami temukan tertutup dengan dus,” kata Cecep, Rabu (26/7/2023).
Kemudian dikatakan Cecep, seluruh miras itu kemudian disita sebagai barang bukti pendalaman lebih lanjut.
“Kalau pemilik gudang miras ilegal ini, kami belum tahu ini milik siapa. Tapi, ada satu karyawan bernama Samsul Hidayat yang menjaga gudang miras tersebut. Pengakuan dia (Samsul Hidayat) gudang miras ilegal ini sudah beroperasi sejak 3 bulan lalu,” ujarnya.
Dikatakan Cecep, pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut. Setelah urusan administrasi rampung, petugas disebut akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik tempat atau miras tersebut. “Kami akan dalami setelah dilakukan pemeriksaan. Sementara kami sita barang ini. Setelah itu, kami akan panggil yang bersangkutan,” katanya.
Cecep menegaskan, apabila masih ditemukan lokasi ini melakukan penjualan miras, pihaknya tak segan-segan akan menyegel lokasi usaha tersebut.
“Ini tegas sekali. Bakal kami segel (usaha mereka). Karena telah melanggar Perda 5 tahun 2021 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psiotropika dan Zat Adaktif lainya,” tandasnya. (boy/red)













