Sengkarut Legalitas Aset Pasar Kranggot Jadi Sorotan Komisi IV DPRD Cilegon

CILEGON, LINTASBANTEN.COM – Wajah pasar tradisional di Indonesia, khususnya di Kota Cilegon, tengah diupayakan untuk bertransformasi. Bukan sekadar tempat jual beli sayur dan kebutuhan pokok yang identik dengan kesan kumuh, muncul wacana besar untuk menyulap Pasar Baru Kranggot menjadi pusat kegiatan yang lebih segar dan relevan bagi generasi muda.

Namun, ambisi besar ini kini terganjal tembok besar bernama sertifikasi aset.
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon secara tegas menyoroti rencana revitalisasi yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

Legislator menginginkan agar revitalisasi tidak hanya menyentuh aspek fisik bangunan, tetapi juga ekosistem di dalamnya yang mampu menarik minat milenial dan Gen Z.

Visi mengenai pasar yang lebih inklusif bagi anak muda disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Ahmad Aflahul Aziz. Menurutnya, pasar tradisional harus mulai beradaptasi dengan gaya hidup masa kini agar tetap eksis di tengah gempuran ritel modern.

“Soal keterlibatan anak-anak muda. Bisa saja di kios-kios baru itu nanti ada Coffe Shop, jualan baju, ada taman bermain dan yang lainnya. Supaya suasana pasar tidak hanya monoton begitu-begitu saja,” kata Aziz, Sabtu (28/2).

Langkah ini dinilai strategis mengingat populasi produktif di kota-kota besar, termasuk Cilegon, didominasi oleh kelompok usia 18-45 tahun yang mencari ruang publik baru untuk berinteraksi. Aziz menekankan bahwa potensi lokal harus diberi ruang seluas-luasnya.

“Para pelaku ekonomi kreatif di Cilegon mulai tumbuh,” kata Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Cilegon ini.

Meski visi revitalisasi ini terdengar menjanjikan, ada persoalan krusial yang harus segera diselesaikan oleh Pemkot Cilegon. Masalah administrasi lahan menjadi batu sandungan utama yang menyebabkan hilangnya peluang anggaran dari pemerintah pusat.

Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan bahwa ketiadaan sertifikasi aset yang jelas berdampak pada kegagalan penyerapan dana pusat. “Masalah aset ini kan jadi salah stau faktor DAK (Dana Alokasi Khusus) yang jumlahnya Rp26 miliar ini gagal tahun lalu karena sertifikasi lahan belum selesai,” ucapnya.

Kegagalan meraih dana Rp26 miliar tersebut menjadi kerugian besar bagi percepatan pembangunan infrastruktur di Cilegon. DPRD menyatakan kesiapannya untuk mendorong penganggaran kembali, namun dengan catatan bahwa seluruh aspek aset legalitas harus dituntaskan terlebih dahulu agar tidak terjadi masalah hukum atau hambatan administratif di kemudian hari.

Sorotan DPRD tidak berhenti di Pasar Kranggot saja. Terdapat beberapa pasar lain di wilayah Cilegon yang kondisinya memprihatinkan atau bahkan belum difungsikan secara maksimal setelah dibangun. Lokasi-lokasi tersebut antara lain Pasar Cikerai dan Pasar Warnasari.

Menurut Aziz, revitalisasi harus dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi. Pasar-pasar yang saat ini mati suri harus dihidupkan kembali dengan konsep yang matang, melibatkan para pelaku ekonomi kreatif agar fasilitas yang sudah dibangun menggunakan uang rakyat tidak terbuang percuma.

Selain masalah fisik dan konsep, pengawasan pasca-revitalisasi juga menjadi perhatian serius. Transformasi pasar tidak akan berhasil jika transaksi dilakukan secara setengah hati atau hanya bersifat sementara.

“Baik dinas-dinas terkait harus berkomitmen, melakukan pengawasan untuk pengaturan pedagang, jangan awal-awal saja,” tutupnya.

Persoalan ini menjadi tantangan besar bagi Pemkot Cilegon untuk membuktikan komitmennya dalam mengelola aset daerah. Masyarakat kini menanti apakah Pasar Kranggot benar-benar akan menjadi ikon baru tempat berkumpulnya anak-anak muda dan penggerak ekonomi kreatif, atau justru tetap terjebak dalam masalah birokrasi klasik dan legalitas lahan yang tak kunjung usai. (luq)