LINTASBANTEN.COM – Peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Cilegon, kian mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu yang relatif singkat, yakni periode Mei hingga Juni 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil melakukan aksi bersih-bersih besar-besaran.
Hasilnya, sebanyak 21 orang tersangka berhasil diringkus dari berbagai lokasi berbeda di kota industri tersebut.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram yang menyasar berbagai lapisan masyarakat. Fenomena ini menjadi alarm keras bagi warga, terutama kalangan usia produktif yang sering kali menjadi target utama pasar narkotika.
Operasi intensif yang dilakukan selama dua bulan ini mengungkap fakta yang cukup mengejutkan terkait profil para pelaku. Kepolisian tidak hanya menangkap para pemain lama, tetapi juga mendapati keterlibatan kelompok rentan dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika tersebut.
Wakapolres Cilegon, Kompol M. Ridzky Salatun mengungkapkan bahwa dari puluhan tersangka yang ditangkap, terdapat komposisi yang cukup beragam. Hal ini menunjukkan bahwa ancaman narkoba telah masuk ke berbagai lini sosial tanpa memandang gender maupun usia.
“Dari 19 kasus yang ditangani, kami ada mengamankan 1 wanita sebagai perantara dan 1 anak dibawah umur sebagai pemakai,” kata Ridzky dalam keterangannya terkait rilis pengungkapan kasus tersebut.
Fakta ini menggarisbawahi betapa masifnya upaya para sindikat narkoba untuk memperluas jaringannya. Keterlibatan anak di bawah umur sebagai pengguna menjadi perhatian serius, mengingat dampak jangka panjang terhadap masa depan generasi muda di Cilegon.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran yang sudah terbagi secara sistematis. Polisi mengidentifikasi adanya pembagian tugas mulai dari penyedia barang, perantara yang menghubungkan penjual dan pembeli, hingga mereka yang hanya berperan sebagai konsumen akhir.
Dari hasil penyidikan mendalam, diketahui bahwa modus yang digunakan para pelaku sangat bervariasi untuk menghindari deteksi petugas di lapangan. Wakapolres Cilegon merinci pembagian peran para tersangka dari total 19 kasus yang berhasil diungkap tersebut.
“Ada 12 orang pengedar, 4 orang perantara jual-beli, dan 5 orang pengedar,” terangnya.
Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas tersangka yang diamankan merupakan mereka yang aktif mendistribusikan barang haram kepada masyarakat. Keberadaan 12 pengedar yang diringkus diharapkan mampu memutus rantai pasokan narkotika di beberapa titik rawan di Kota Cilegon.
Selain menangkap para tersangka, Satresnarkoba Polres Cilegon juga berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah yang signifikan. Barang bukti ini terdiri dari berbagai jenis narkotika, mulai dari jenis yang paling sering ditemui hingga obat-obatan terlarang yang kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja dan pekerja.
Total barang bukti yang disita petugas meliputi sabu-sabu seberat 483 gram, tembakau sintetis seberat 136 gram, ganja seberat 1,6 gram, ekstasi sebanyak 394 butir dan obat-obatan daftar G sebanyak 1.968 butir.
Dari data tersebut, sabu-sabu masih mendominasi tren penyalahgunaan di Cilegon. Ridzky menyampaikan bahwa dari 19 kasus yang ditangani, kasus sabu mencatat angka tertinggi.
“Dari 19 kasus yang berhasil diungkap, paling banyak adalah kasus dengan barang bukti sabu dengan 11 kasus, tembakau sintetis 4 kasus, obat-obatan 3 kasus, dan ganja 1 kasus,” jelasnya.
Banyaknya barang bukti berupa obat daftar G dan tembakau sintetis juga patut diwaspadai oleh para orang tua. Jenis narkotika ini sering kali dijual dengan harga yang lebih terjangkau, sehingga rentan dijangkau oleh kelompok ekonomi menengah ke bawah dan anak muda.
Polres Cilegon menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi para pelaku narkoba di wilayah mereka. Penangkapan ke-21 tersangka ini dilakukan secara tersebar di berbagai wilayah hukum Polres Cilegon, yang mencakup area perkotaan hingga wilayah pesisir dan industri.
Ridzky menyampaikan, para tersangka diamankan di berbagai Wilayah Hukum Polres Cilegon, yakni di Kecamatan Citangkil, Cibeber, Anyer, Jombang, Grogol, Pulomerak, dan Cinangka. Distribusi penangkapan yang merata di tujuh kecamatan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak hanya terpusat di tengah kota, tetapi sudah merambah ke wilayah pemukiman dan daerah wisata seperti Anyer dan Cinangka.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, pihak kepolisian mengklaim telah menyelamatkan ribuan nyawa dari bahaya ketergantungan narkoba. Berdasarkan perhitungan estimasi penggunaan, total barang bukti yang disita tersebut berpotensi merusak ribuan orang jika sempat beredar luas di masyarakat.
Dari pengungkapan tindak pidana narkotika, diperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 6.185 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah mereka masing-masing. (luq)







